Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia di hebohkan dengan kasus korupsi yang semakin banyak dilakukan oleh para wakil-wakil rakyat di pemerintahan sana. Tidak tanggung-tanggung korupsi yang mereka lakukan bukan hanya korupsi uang yang jumlahnya miliaran hingga triliunan rupiah, namun juga korupsi akan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat Indonesia. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para wakil rakyat –yang katanya terhormat, namun tidak pernah menghormati rakyat yang memilihnya- merupakan sebuah implikasi dari berbagai permasalahan yang akut di negara ini. Mulai dari krisis kepemimpinan, hingga membentuk krisis kepercayaan telah menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung terselesaikan.
Apakah benar ada keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi yang dari awal di kumandangkan di negeri ini??Alih-alih korupsi menyusut, malahan yang terjadi justru peningkatan yang bisa dikatakan besar. Menariknya, kecenderungan itu terjadi di era reformasi dewasa ini, dimana gelombang tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban pejabat publik semakin mengemuka. Sebagai seorang mahasiswa saya melihat persoalan ini disebabkan oleh belum menyeluruhnya identifikasi masalah korupsi di Indonesia, namun buru-buru bereksperimen mencari metode pemberantasannya. Ibarat orang sakit, diagnosis penyebab sakitnya belum diketahui namun sudah dilakukan terapi sehingga beresiko pada kondisi pasien yang justru menjadi semakin memburuk. Apabila dilihat, setidaknya ada dua aspek utama yang menjadi pendorong korupsi di Indonesia yaitu dimensi struktural maupun kultural.
Dari dimensi struktural, hal ini antara lain disebabkan oleh pertama besarnya peluang yang diciptakan untuk melakukan mark-up kalangan pejabat birokrasi maupun BUMN. Peluang itu biasanya tercipta karena lemahnya monitoring maupun longgarnya prosedur pengeluaran anggaran. Kedua, adanya tradisi untuk memberikan upeti bagi mereka yang menginginkan jabatan di posisi penting birokrasi dan BUMN. Setoran biasanya diberikan kepada orang-orang yang berada di lingkarang pengambilan keputusan. Akibatnya, begitu mereka benar-benar menduduki jabatannya, mereka ingin “mencari pengganti yang lebih banyak” dengan berbagai cara. Ketiga, para pejabat sektor publik mungkin mendapatkan insentif yang kecil untuk melakukan pekerjaannya secara baik dan karenanya “uang amplop” dijadikan sebagai pendapatan bonus. Keempat, perusahaan swasta dan individu berupaya mengurangi biaya yang di bebankan pada mereka oleh pemerintah -seperti pajak, bea dan cukai- dengan melakukan suap kepada petugas maka dapat memperkecil biaya-biaya yang seharusnya dibayar kepada pemerintah. Kelima, pemerintah memberikan kemudahan keuangan maupun failitas yang sangat besar pada pengusaha melalui proteksi, pelelangan, privatisasi, dan pemberian konsensi. Keenam, di Indonesia uang terkadang dapat mengganti bentuk hukum. (seperti dalam kasus pelanggaran lalu lintas)
Selain itu di samping aspek permasalahan struktural, terdapat permasalahan budaya atau sikap mental di sebagian masyarakat dengan orientasi kekuasaan dipergunakan untuk menumpuk kekayaan dengan jalan pintas. Kesenjangan sosial dan kekuasaan yang cukup lebar dalam struktur masyarakat kita, dipahami turut menyuburkan hubungan patron-klien yang pada gilirannya memberi kontribusi besar bagi langgengnya budaya korupsi di masyarakat. Masyarakat harus menemukan pengayom dan menyediakan uang pelicin untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Pegawai negeri sipil maupun BUMN harus pandai mengumpulkan uang demi kenaikan pangkat mereka.
Dari dua pandangan tersebut telah memperlihatkan betapa kompleksnya penyebab kebocoran uang bangsa ini. Sementara penanganannya lebih banyak bersifat formalitas, seperti pembentukan KPK maupun sejenisnya. Meski, dalam batas tertentu lembaga ini telah memberikan sebuah harapan pemberantasan korupsi di negara ini. Namun, dalam praktiknya lembaga-lembaga bentukan di atas lebih banyak bersifat collecting data para koruptor. Dapat dipahami bahwa selama ini pemberantasan korupsi di Indonesia kurang efektif. Karena, selama ini pendekatan yang dipergunakan masih bersifat parsial. Padahal, penaganan yang diperlukan adalah pendekatan multidimensional. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi.
Penegakan Hukum (Law Enforcement)
Sebuah kondisi dasar di dalam pengendalian korupsi adalah adanya suatu kerangka hukum nyata yang menegakkan hukum tanpa campur tangan politik. Tujuan dari hal ini adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum. Banyak negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki status hukum formal yang baik, namun tidak punya arti nyata karena hukum tersebut jarang ditegakkan. Negara yang serius melakukan reformasi seharusnya mempunyai penyelidikan yang efektif dan badan peradilan serta sistem peradilan yang independen.
Disini reformasi peradilan lebih diperlukan dibandingkan sekedar perubahan personalia, dengan tidak adanya perubahan kondisi yang mendasar. Perubahan dilakukan pada aspek pertama, peningkatan kesejahteraan untuk para hakim dan personalia pendukungnya. Kedua, adanya pemberian informasi atas penundaan dan penghentian persidangan atas suatu kasus dan Hakim yang terlibat dan di umumkan pada masyarakat.
Peradilan mempunyai peranan yang sangat penting sekali tidak hanya dalam menangani kasus korupsi yang dibawa oleh penguasa negara, namun juga membantu masyarakat memeriksa tindakan negara. Di negara dimana peradilan cenderung independen, dalam proses penegakkan hukum masyarakat bisa mendesak pihak eksekutif untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Reformasi Birokrasi
Kebanyakan negara berkembang membayar pegawai negeri sangat murah. Para pejabat menambah penghasilan mereka dengan pekerjaan tambahan atau dari hasil suap. Studi terakhir telah menemukan suatu hubungan yang bersifat ekuivalen antara gaji pegawai negeri dan tingkat korupsi.
Reformasi pegawai negeri biasanya memerlukan suatu usaha yang berkelanjutan, khususnya kalau korupsi telah mengakar dan sistemik. Jika para pegawai negeri digaji kecil, maka hanya semua orang yang mau menerima suap yang tertarik bekerja di sektor publik. Pembayaran pegawai negeri harus disesuaikan sekurang-kurangnya seimbang dengan posisi yang sama di sektor swasta. Sistem rekrutmen dibuat transparan dan dengan mekanisme dan kriteria yang jelas. Selain itu harus ada sistem monitoring yang efektif dan suatu sistem pengaduan masyarakat. Penting untuk menghindari pemberian kekuasaan monopoli pada birokrat sehingga dapat mereka gunakan untuk korupsi yang lebih besar. Kebebasan informasi adalah suatu prakondisi untuk upaya antikorupsi. Undang-undang kebebasan memperoleh informasi di Amerika Serikat dan sejumlah negara-negara Eropa, membuat birokrasi menjadi transparan dan memberikan akses yang luas kepada publik. Undang-undang ini mengizinkan masyarakat untuk meminta informasi, tanpa adanya pembatasan yang tidak perlu dari pejabat publik. Pemasyarakatan suatu undang-undang, peraturan ataupun kebijakan publik melalui media merupakan pilihan yang penting.
Membangkitkan keberanian masyarakat mengingat kondisi yang berkembang saat ini, memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masalah penyelewengan kekuasaan atau kewenangan yang berbentuk korupsi, kolusi dan nepotisme, meskipun belum tampak dilakukannya penanganan yang serius oleh pemerintah, akan tetapi telah membuka jalan ke arah masalah yang sesungguhnya.
Kondisi yang mendukung upaya untuk mencari solusi secara tuntas terhadap masalah besar telah tersedia. Masyarakat tidak lagi menabukan membuka borok, bahkan kalau itu menyangkut unsur penegak hukum, sebagaimana kita lihat dalam kasus-kasus yang diberitakan di media beberapa tahun terakhir. Transparansi semakin menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar, masyarakat semakin tergugah untuk menuntut keadilan. Masyarakat semakin memiliki keberanian untuk mengungkapkan masalah-masalah yang semula hanya menjadi bahan gunjingan, meskipun dalam berbagai kasus justru pelapor yang menjadi korban ketidak-adilan. Semua ini tidak boleh disia-siakan.
Akan tetapi, jangan juga terjadi bahwa suasana yang membaik untuk penuntasan masalah ini diselewengkan oleh mereka yang ingin membuat sensasi atau mencari keuntungan diri sendiri saja. Mengungkapkan borok bukan untuk membongkar kejahatan atau mencari keadilan akan tetapi untuk memperoleh manfaat pribadi, dari melindungi diri sendiri sampai melakukan pemerasan atau membuka borok hanya karena tidak ikut kebagian/ menikmati sesuatu keuntungan yang tidak halal. Dengan demikian, sasaran yang sebenarnya, memberantas penyelewengan, penyalah-gunaan kewenangan atau kekuasanaan, korupsi dan sebagainya demi tegaknya keadilan tetap tidak tercapai.
Sanksi Sosial
Dalam keadaan masih lemahnya tradisi atau budaya disiplin dan patuh hukum dari masyarakat, apalagi penegak hukum, apa yang dapat dilakukan untuk mendukung upaya penyelesaian masalah-masalah penyelewengan dan kecurangan dalam praktek KKN?
Rasanya memang tidak banyak. Akan tetapi, kita tidak boleh menyerah dengan keadaan, apalagi berputus asa. Mengingat masih lemahnya unsur-unsur penegak hukum di Indonesia, sambil menunggu proses penguatan, masyarakat masih dapat menyumbangkan kontribusinya dalam upaya pemberantasan korupsi dan masalah yang terkait. Jalan itu adalah cara-cara pemberian sanksi sosial yang biasa dilakukan oleh masyarakat dalam menyikapi seseorang yang dianggap melanggar norma atau kepatutan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Bagaimana sanksi sosial ini dilaksanakan? Banyak cara yang tersedia di masyarakat, tinggal apakah kita bersedia memanfaatkannya atau tidak.
Tampak ada kecenderungan di masyarakat bahwa kalau seseorang dituduh melakukan tindakan penyelewengan, misalnya, korupsi atau mempraktekkan KKN, maka jawaban yang sering diajukan adalah ‘orang lain juga melakukan hal yang sama’ atau ‘si A dan si B malah lebih buruk dari saya’. Ini jelas harus dihentikan, karena argumen tersebut sebenarnya mengatakan bahwa dia mengakui apa yang dituduhkan, tetapi karena tidak sendirian, jangan hanya dirinya yang diberi sanksi. Memang keadilan menuntut agar semua yang bersalah harus dikenakan hukuman dan yang tidak bersalah dibebaskan. Kalau seorang dikenal sebagai koruptor (memang belum tentu benar, tetapi masyarakat harus dapat menilai secara benar) maka orang-orang yang berhubungan dengan dia, teman dekat dan jauh harus mulai memboikot untuk ‘mengucilkan’ yang bersangkutan agar yang bersangkutan merasakan sanksi tersebut Masyarakat dapat melakukan protes secara pasif ini.
Setiap ada undangan dari yang korup ini, tetap juga orang ini hadir, ikut menyambut dengan gembira. Ini harus dihentikan. Orang perlu memboikot acara-acara, seperti pesta ulang tahun, aatau perkawinan, bahkan undangan doa yang lebih bersifat pesta yang diselenggarakan oleh orang yang kita curigai sebagai koruptor. Kalau kita mengutuk tetapi hadir dalam pesta-pesta ini ya kita ini munafik. Jika banyak orang berani melakukan hal ini, maka hal ini akan membawa dampak yang positif.
Selama hukum kita belum dapat benar-benar melindungi semua orang secara adil, selama hukum masih bisa dibelokkan untuk kepentingan yang berkuasa atau kelompoknya atau yang mampu dan bersedia membayar, maka sanksi sosial ini perlu kita terapkan sehingga orang akan merasakannya.
Sosialisasi Keluarga
Pembelajaran mengenai korupsi harus dimulai sejak seseorang berada di dalam lingkup paling dasar yaitu keluarga. Maka dari itu sosialisasi serta pengetahuan yang di informasikan melalui unit paling kecil di dalam masyarakat ini, akan memberikan sebuah pembelajaran bagi generasi-generasi masa depan. Dengan adanya kontrol serta pengawasan yang ketat sejak kecil tentunya seorang anak akan tidak akan terbiasa dengan tindakan-tindakan yang menyimpang tersebut.
Apabila hal-hal tersebut diatas dapat berjalan dengan efektif agaknya terciptanya clean government akan mendekati kenyataan. Dan, praktik korupsi di Indonessia bisa ditekan ke tingkat minimal.