Rapat Koordinasi dan Sinnkronisasi Program Harlindung PTK-PNF Tahun 2008
Pada hari kedua diadakan panel diskusi tentang program Harlindung yang terdiri dari 4 (empat) kelompok yaitu membahas tentang (1).Penyelenggaraan lomba LKN/LKT yang dipimpin oleh Tim Akedemisi Pusat (2). Pedoman penilaian Jambore PTK-PNF (3). Penyelenggaraan lomba Seni dan olahraga yang dipimpin oleh Tim Penilai dari UNJ (4). Penyusunan program Harlindung tahun 2009.
Sebagai bahan masukan dalam kegiatan ini meliputi pedoman pembantuan Jambore 1000 PTK-PNF tahun 2008, pedoman pembantuan perlindungan bagi PTK-PNF melalui LKBH tahun 2008, pedoman pembantuan kepada PTK-PNF berdedikasi (Pengelola PKBM dan Instruktur kursus) tahun 2008 dan pedoman pembantuan bagi Pendidik PAUD (Pendidikaan Anak Usia DIni) tahun 2008
Diakhir acara diadakan perumusan dan pembulatan hasil pleno, diantara untuk mekanisme pelaksanaan program Harlindung tahun 2009 pemberian dana insentif 50.000 kepada PTK-PNF akan diberikan kepada 40.000 orang untuk Pendidik dan 10.000 orang untuk Tenaga Kependidikan. SUMBER
Kirim Pesan ya
Popularity: 2% [?]










gimana kabar teman-teman unnes?
sya anak pls untirta.
Quote
Oleh : Riswan Siahaan S.Pd ( Kepala Sekolah PAUD Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I )
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing negara. Realisasi deklarasi tersebut juga sekaligus merupakan upaya untuk memenuhi Hak Pendidikan (sesuai pasal 26 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM, bahwa “Setiap orang berhak memeproleh pendidikan. Pendidikan harus Cuma-Cuma, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar diperlukan untuk menjaga perdamaian.”)
Pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan sebuah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak atas “pendidikan dasar” bagi warga negara berusia tujuh hingga lima belas tahun. Namun, pendidikan untuk anak yang berusia dibawah tujuh tahun tidak dimasukkan sebagai pendidikan dasar.
Padahal, istilah pendidikan dasar seharusnya mulai berlaku mulai anak berusia 0-18 tahun. Hal ini sesuai dengan usia golden age atau keemasan anak, yaitu usia 0-9 tahun. Sedangkan menurut Konvensi Anak, yang disebut anak yaitu yang berusia 0-18 tahun. Jadi seharusnya UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengakomodir usia anak dari umur 0-18 tahun tersebut.
Salah satu pemenuhan hak pendidikan sejak dini pada usia 3-5 tahun yang kemudian dilakukan masyarakat dan pemerintah yaitu program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Didalam pelaksanaannya, setiap kelurahan yang ada di Indonesia didorong untuk memiliki minimal satu PAUD. PAUD merupakan alternatif pemenuhan hak pendidikan selain Taman Kanak-Kanak (TK) atau Taman Pendidikan Alqur’an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2005, PAUD termasuk dalam jenis pendidikan Non Formal. Pendidikan Non Formal selain PAUD yaitu Tempat Penitipan Anak (TPA), Play Group dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis artinya PAUD yang diselenggarakan bersama dengan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu untuk kesehatan ibu dan anak). Sedangkan pada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), PAUD dimasukkan kedalam program Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD, jenis pendidikan ini tidak menggunakan kurikulum baku dari Depdiknas, melainkan menggunakan rencana pengajaran yang disebut Menu Besar. Menu Besar ini mencakup pendidikan moral dan nilai keagamaan, fisik/motorik, bahasa, sosial-emosional dan seni. Panduan dalam Menu Besar ini akan dikembangkan oleh tiap PAUD, berdasarkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing PAUD.
Selain tidak menggunakan kurikulum baku, PAUD juga ditujukan untuk kalangan ekonomi miskin. Karena biasanya PAUD tidak menarik iuran sekolah atau menarik iuran dengan jumlah yang sangat kecil. Hal ini untuk memenuhi hak pendidikan anak, mendapatkan pendidikan dasar secara cuma-cuma (Pasal 31 Konvensi Hak Anak).
Namun di beberapa PAUD, setelah berjalan dengan tidak adanya penarikan biaya, dikarenakan biaya operasional biasanya merupakan sumbangan dari berbagai pihak di masyarakat, ternyata mengalami beberapa kendala. Misalnya PAUD Chaidir Elhaj Maliki di Jalan Puskesmas Wonosari Lingkungan I Aekkanopan, sumbangan yang didapat hanya dapat memenuhi bahan belajar murid, namun hal lain seperti honor para pendidik tidak dapat terpenuhi. Padahal, para pengajar PAUD seringkali memerlukan uang transport untuk menjangkau PAUD Chaidir Elhaj Maliki yang dibina. Selain itu, para orangtua murid juga meminta adanya rekreasi bersama atau pemakaian baju seragam. Dan untuk kebutuhan seperti ini, PAUD seringkali tidak memiliki dana. Kemudian, beberapa PAUD akhirnya menarik iuran sekolah. Tentunya iuran ini tidak bisa besar jumlahnya, karena para murid PAUD berasal dari keluarga miskin. Rata-rata mereka mengeluarkan sekitar 20.000 perbulan (dengan jam belajar 24 kali sebulan) atau masuk setiap hari bagaimana layaknya sekolah PAUD atau TK lainnya dengan biaya 20.000 per bulan.
Ini adalah salah satu contoh kecil pengembangan PAUD yang diselenggarakan oleh ketua penyelenggara Riswan Siahaan S.Pd sejak 3 tahun terakhir sesuai dengan Lampiran : Surat Keputusan Kepala Kelurah Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu nomor : 476/52/KESRA/2006 Tanggal 18 Desember sampai saat ini belum pernah mendapatkan bantuan yang telah dianggarkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional terutama Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah (PLS), sebetulnya sudah menyediakan dana untuk operasional PAUD. Namun dana yang ada ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional seluruh PAUD. Akhirnya dilakukan secara bergilir, pengguliran dana tersebut, dengan cara mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang terjadi di PAUD tersebut, apabila berdasarkan DUHAM Pasal 26 tadi, maka akan terjadi kontradiksi. Pemenuhan hak pendidikan seharusnya gratis, namun kenyataannya belum bisa gratis. Bahwa untuk memenuhi hak pendidikan secara penuh, ternyata masih diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Sebetulnya, masalah seperti itu tidak harus terjadi jika pemerintah melakukan upaya-upaya pemenuhan hak pendidikan dengan maksimal.
Pertama, pemerintah seharusnya memasukkan PAUD berusia dibawah 7 tahun sebagai suatu pendidikan dasar, yang harus dipenuhi pada warganegaranya, sehingga PAUD menjadi salah satu prioritas pemenuhan pendidikan dasar sesuai UU yang berlaku. Kedua, anggaran pendidikan tersendiri, tidak disatukan dengan anggaran kesehatan dan jumlahnya seharusnya terbesar dari pengeluaran negara lainnya didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, dialokasikannya anggaran pendidikan yang terbesar jumlahnya dari pengeluaran daerah lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Keempat, pengumpulan dana pajak atau retribusi dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah PAUD, yang dilakukan oleh pemerintah setempat misalnya tiap kelurahan atau desa, yang dipergunakan terutama untuk pembiayaan pendidikan dasar, baik PAUD, TK, TPA, SD, MI sampai tinkat SMP. Dan yang terakhir, pengumpulan dana swadaya masyarakat, baik dilakukan oleh LSM atau masyarakat sendiri, terutama di tujukan untuk pemenuhan pendidikan bagi warganya sendiri.
Dengan adanya kerjasama, peran serta dan kejujuran semua pihak, untuk mencerdaskan bangsa, terutama anak-anak, maka hak pendidikan tingkat dasar dapat dipenuhi secara maksimal. Kita pun dapat melihat anak-anak, dari keluarga manapun, terutama keluarga miskin, terpenuhi hak pendidikannya. Pada tingkat selanjutnya, pendidikan yang berkualitas kemudian dapat menjadi rencana bersama, setelah hak pendidikan tingkat dasar tersebut terpenuhi.
Quote
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan Proposal Dana bantuan rintisan program kelompok bermain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I Aekkanopan.
Proposal ini disusun berdasarkan hasil identifikasi dan fungsi PAUD Chaidir Elhaj Maliki Wonosari I Aekkanopan Labuhanbatu Utara yang telah ditinjau oleh UPTD PLSP Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mengembangkan model PAUD agar dapat melayani Pendidikan bagi anak usia 3 s/d 6 tahun bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah.
Proposal ini diajukan untuk mendapatkan dana bantuan rintisan dari proyek PAUD Tahun 2009 Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Kami menyadari bahwa proposal ini masih banyak terdapat kekurangan disebabkan keterbatasan wawasan, pemahaman dan kemampuan, untuk ini diharapkan saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak demi kesempurnaan proposal ini.
Demikian proposal ini kami sampaikan untuk mendapatkan persetujuan.
Aekkanopan, 30 April 2009
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Drs. H MUHAMMAD ARIFIN
PEMBINA TK. I
NIP . 130764731
i
DAFTAR ISI
Hal
Kata Pengantar …………………………………………………………………………………………….. i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………..ii
Surat Pengajuan Permohonan Bantuan dana Rintisan tahun 2009 ……………………….iii
A. Latar belakang …………………………………………………………………………………………1
B. Tujuan ………………………………………………………………………………………..1
C. Peserta Didik/Sasaran ……………………………………………………………………………….1
D. Lokasi ………………………………………………………………………………………….1
E. Jadwal pelaksanaan Rintisan ……………………………………………………………………..2
F. Susunan Organisasi/Pengelola Program/Ketenagaan …………………………………….2
G. Rencana Pengguna Dana ………………………………………………………………………….3
H. Daya Dukung ………………………………………………………………………….3
I. Tindak Lanjut ………………………………………………………………………….3
J. Penutup …………………………………………………………………………3
K. Lampiran – lampiran ………………………………………………………………………….4
ii
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI CHAIDIR ELHAJ MALIKI
WONOSARI I AEKKANOPAN
Jl. Puskesmas No 1 Wonosari Lingkungan I Kelurahan Aekkanopan 21457 HP. 081361081781- 083198258311
No : 17/PAUD/CHE/KH/LBU/IV/2009 Aekkanopan, 27 April 2009
Lamp: : 1 ( Satu ) Jilid Proposal
Hal : Permohonan Bantuan Dana
Kepada Yth,
Dengan hormat
Assalamu`alaikum wr, wb.,
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi petunjuk kepada kami dalam menyusun Proposal ini. Sehubungan dengan pelepasan Anak-anak PAUD Chaidir Elhaj Maliki T.A 2008/2009.
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Chaidir Elhaj Maliki sangat diperlukan untuk menghadapi masa sekarang dan yang akan datang bagi anak-anak kita, pengaruh negatif media cetak maupun elektronik terhadap generasi penerus kita harus diimbangi dengan pembekalan mental yang kokoh dan kemajuan yang kompetatif. Mendidik anak pada usia dini merupakan satu langkah konkrit untuk mewujudkan kesiapan mereka menghadapi jaman dengan potensi-potensi positif, berdaya saing tinggi dan penuh tanggung jawab.
Untuk menunjang kelancaran program kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan untuk meningkatkan semangat pendidik PAUD bersama ini kami sampaikan permohonan Dana Bantuan Kepada Bapak/Ibu/Sdr/i para donatur demi tercapainnya program PAUD Chaidir Elhaj Maliki.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa untuk proses dan kelancaran pendidikan itu perlu ditunjang Sebagai penyelenggara program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Chaidir Elhaj Maliki kami sangat berharap akan adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak karena peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab kita bersama. Dengan materi yang memadai disamping dukungan moral dan dukungan yang lainnya. Untuk itulah kami sangat berharap mendapatkan dana bantuan dari para dermawan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Agar PAUD Chaidir Elhaj bisa berjalan Tahun Ajaran 2009/2010 Dinas Pendidikan Propinsi Sumatra Utara
Demikian permohonan kami perbuat dengan sebenarnya , atas bantuan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Aekkanopan, 27 April 2009
Diketahui oleh : KETUA PENYELENGGARA
KEPALA KELURAHAN AEKKANOPAN PAUD CHAIDIR ELHAJ MALIKI
Kec. Kualuhhuulu WONOSARI LINGKUNGAN I AEKKANOPAN
SUKAMTO
PENATA RISWAN SIAHAAN S.Pd
NIP. 19650805 198602 1003
iii
PROPOSAL PROGRAM BLB PAUD
CHAIDIR ELHAJ MALIKI
WONOSARI I AEKKANOPAN TAHUN 2009
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan orang tua. Sebagai masyarakat kami merasa berkewajiban untuk ikut serta bersama-sama dengan pemerintah dan orang tuaberpartisipasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas dan kemampuan yang setara dengan bangsa bangsa lain di dunia. Untuk terselenggarannya Program ini diharapkan bantuan dana
Dasar Pelaksanaan
Pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dinia (PAUD) yang kami selenggarakan mengacu pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pendidikan.
Dasar hukum tersebut adalah :
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945
2. Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang kesejahteraan anak
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 28 mengenai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
B. Tujuan
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bertujuan untuk membantu pemerintah , masyarakat dan orang tua dalam memberikan contoh nyata pembelajaran. Pembibingan dari pengasuh untuk memberikan rangsanan dan ingat sepuluh aspek yang berhubungan dengan :
1. Pembentukan perilaku melalui pembiasaan sehari-hari seperti proses sosiallisasi, empati, disiplin, kesehatan juga sopan santun anak dll.
2. Pengembangan kemampuan dasar yang berkenaan dengan perbuatan, bahasa, daya fikir dan kecerdasan anak. Menyiapkan anak memasuki pendidikan pra sekolah dan sekolah dasar
C. Peserta Didik/Sasaran
Yang menjadi sasaran program kelompok bermain (PAUD) Chaidir Elhaj Maliki Adalah :
1. Anak usia dini berumur 3 sampai 6 tahun
2. Jenis kelamin laki-laki dan perempuan
3. Anak yang tingkat sosial ekonomi menengah kebawah
4. Jumlah yang menjadi sasaran 287 Orang
5. Jumlah anak yang dijangkau 40 Orang
D. Nama dan Lokasi
1. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ini bernama Chaidir Elhaj Maliki atau biasa disebut PAUD Chaidir Elhaj Maliki
2. Lokasi PAUD Chaidir Elhaj Maliki adalah dijalan Puskesmas No 1 Wonosari Lingkungan I Kelurahan Aekkanopan Kecamatan Kualuhhulu Kabupaten Labuhanbatu Utara
1
E. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
PAUD Chaidir Elhaj Maliki secara rutin mengadakan kegiatan bermain sambil belajar dalam satu minggu sebanyak enam kali pertemuan. Hari senin sampai hari sabtu dengan pelaksanaan kegiatan bermain sambil belajar mengacu pada jadwal kegiatan yang telah ditentukan yaitu :
No Hari Jam Materi
1 Senin 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 09.30
09.30-10.00 Ayo belajar sholat
Pintar Membaca
Istirahat
Mengenal Lingkungan Hidup
2 Selasa 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 09.30
09.30-10.00 Zuz Amma kita
Mengenal Inggris
Istirahat
Alam semesta tercinta
3 Rabu 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 09.30
09.30-10.00 Hari-hari dalam do’a
Ceria dengan angka
Istirahat
Bersosial
4 Kamis 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 09.30
09.30-10.00 Hari-hari dalam do’a
Ceria dengan angka
Istirahat
Bersosial
5 Jum`at 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 09.30
09.30-10.00 Hari-hari dalam do’a
Ceria dengan angka
Istirahat
Bersosial
6 Sabtu 08.00-08.30
08.30-09.00
09.00- 10.00 Evaluasi
Olahraga Yuuk
Makan Bersama
F. Susunan Organisasi/Pengelola Program/Ketenagaan
2
G. Rencana Pengguna Dana/Biaya
Rencana Penggunaan dana/biaya ini untuk menyelenggarakan program kelompok bermain Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Chaidir Elhaj Maliki yang akan dialokasikan Berdasarkan komponen-komponen sebagai berikut :
No JENIS PEMBIAYAAN JUMLAH PERSENTASE
1 Manajemen lembaga kelompok bermain Rp. 10.500.000,- 42%
2 Pengadaan peralatan bermain Rp. 10.000.000,- 40%
3 Pembelian Buku perpustakaan Rp. 2.500.000,- 10%
4 Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar Rp. 750.000,- 3%
5 Biaya pendukung Rp. 1.250.000,- 5%
JUMLAH R.p. 25.000.000,- 100%
H. Daya Dukung
1. Besarnya animo masyarakat yang berada dilokasi kegiatan
2. Tutor atau tenaga pengajar berada disekitar lokasi kegiatan dan berkompeten
3. Adanya dukungan politisi dari dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara
4. Adanya dukungan dari kelurahan
I. Tindak Lanjut
1. Warga belajar yang telah selesai mengikuti program Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) dapat melanjutkan kejenjang Sekolah Dasar
2. Warga Belajar Akan dikenakan biaya pendidikan tahun berikutnya
3. Melengkapi APE dan sarana bermain yang berkualitas
4. Mengadakan /mengikuti perlombaan dalam segala aspek pengembangan anak ditingkat kecamatan dan kabupaten
J. Penutup
Penulisan Proposal ini kami buat dengan harapan mendapat perhatian dan bantuan agar kami dapat meningkatkan dan mengembangkan Pendidikan Anak Usia Dini yang ada sekarang dan memberikan kontribusi yang positif kepada dunia pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) Chaidir Elhaj Maliki yang ada di lingkungan Wonosari I Aekkanopan Labuhanbatu Utara umumnya pendidikan bagi penerus bangsa yang kita cintai ini.
Kami sadari bahwa masih banyak kekurangan dan ketertinggalan, hal ini karena keterbatasan kami, akan tetapi kami yakin dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam hal ini bantuan materi, harapan-harapan mulia ini bisa terealisasi dengan baik. Akhirnya semoga Allah SWT memberi petunjuk untuk mewujudkan dan meridhai harapan kami ini Amin.
Aekkanopan, 27 April 2009
Diketahui oleh : KETUA PENYELENGGARA
KEPALA KELURAHAN AEKKANOPAN PAUD CHAIDIR ELHAJ MALIKI
Kec. Kualuhhuulu WONOSARI LINGKUNGAN I AEKKANOPAN
SUKAMTO
PENATA RISWAN SIAHAAN S.Pd
NIP. 19650805 198602 1003
3
K. Lampiran-Lampiran
PAUD Chaidir Elhaj Maliki mengasuh 32 anak didik yang kesehariannya dibadi tiga kelompok. Kelompok satu untuk usia 3-4 tahun kelompok dua usia 4-5 tahun dan kelompok dua usia 5-6 tahun Mengenai daftar anak didik disini ditulis nama menurut abjad secara berurut.
4
Quote
Leave your response!
Terbaru
Free Iklan Berner
YM BUZZZ
Kategori
Download
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck requires Flash Player 9 or better.
Most Downloaded
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
You need to be a registered user to download this file.
Downloads Page
Random Posts
Most Commented
Most Viewed